Pernikahan adalah akad yang sangat kuat
yang mengikat dua orang (laki-laki dan Perempuan) menjadi sepasang suami-istri.
Harapan dari pernikahan tentunya adalah terwujudnya keluarga yang Bahagia ata
keluarga yang Sakinah. Untuk mencapai tujuan pernikahan, yaitu keluarga
Sakinah, salah satu hal penting yang sangat perlu diperhatikan adalah memilih
calon pasangan.
Bagaimana
kriteria calon pasangan yang baik menurut Islam?
Di dalam sebuah hadits yang diriwayatkan
oleh Imam Muslim mengatakan:
قوله صلى الله عليه و سلم ( تنكح
المرأة لأربع لمالها ولحسبها ولجمالها ولدينها فاظفر بذات الدين تربت يداك )
Rasulullah ﷺ
bersabda : Perempuan dinikahi karena empat hal : karena hartanya, keturunannya,
kecantikannya, dan karena agamanya, maka pilihlah yang mempunyai agama maka
engkau akan beruntung
Imam Al-Nawawi di dalam Kitab Al-Minhaj
Syarah Shohih Muslim bin Al-Hajaj (juz 10 halaman 51-52) mengatakan:
الصحيح في معنى هذا الحديث أن النبي صلى الله عليه و سلم
أخبر بما يفعله الناس في العادة فإنهم يقصدون هذه الخصال الأربع وآخرها عندهم ذات
الدين فاظفر أنت أيها المسترشد بذات الدين لا أنه أمر بذلك قال شمر الحسب الفعل
الجميل للرجل وآبائه وسبق في كتاب الغسل معنى تربت يداك وفي هذا الحديث الحث على
مصاحبة أهل الدين في كل شيء لأن صاحبهم يستفيد من أخلاقهم وبركتهم وحسن طرائقهم
ويأمن المفسدة من جهتهم
“Makna yang tepat di dalam hadit ini adalah
bahwa Nabi Shollallahu ‘alihi wa sallam mengkhabarkan tentang apa menjadi
kebiasaan yang dilakukan manusia, bahwa mereka menghendaki empath al ini dan
yang terakhir bagi mereka adalah Perempuan yang mempunyai agama, maka
perolehlah engkau -wahai yang mencari petunjuk- Perempuan yang memiliki agama.
(Hadits tersebut) bukan berarti Rasulullah SAW memerintah untuk menghendaki
empath al (semua). Syamir mengatakan : yang dimaksud Al-Hasab adalah
perbuatan/rekam jejak yang baik bagi seseorang dan nenek moyangnya. Terntang
taribat yadak telah dibahas di dalam kitab Al-Ghusl dan di dalam hadits ini
bahwa makna taribat yadak adalah anjuran untuk membersamai ahli agama di dalam
setiap hal, karena orang yang membersamai orang yang ahli agama dapat mengambil
faidah dari akhlak, berkah, dan kebaikan jalan ahli agama, serta dapat merasa
aman dari kerusakan dari arahnya”
Di dalam syarah tersebut, Imam Al-Nawawi
menjelaskan bahwa pada umumnya, atau biasanya seseorang mencari pasangan hidup
berdasarkan pada empat kriteria: hartanya, rekam jejaknya dan nenek moyangnya,
kecantikannya, dan terakhir adalah agamanya.
Rasulullah ﷺ
tidak memerintahkan untuk menjadikan empat hal tersebut sebagai kriteria dalam
mencari pasangan, akan tetapi Rasulullah menekankan kepada kriteria terakhir
yaitu yang memiliki agama sebagai kriteria utama dalam memilih pasangan.
فاظفر بذات الدين تربت يداك
“Pilihlah yang mempunyai agama maka engkau
akan beruntung”
kalimat di atas adalah kalimat penekanan
bahwa kriteria utama memilih pasangan adalah dzat al-din yang memiliki
agama. Bahkan dikatakan, jika memilih pasangan yang mempunyai agama, maka akan
hidup di dalam ketenangan. Sebaliknya jika tidak memilih yang mempunyai agama,
maka akan hidup di dalam kesengsaraan, kerugian, dan merana.
Siapa
yang dikatakan ahli agama?
Di dalam syarah Imam Al-Nawawi di atas,
disebutkan bahwa :
لأن صاحبهم يستفيد من أخلاقهم
وبركتهم وحسن طرائقهم ويأمن المفسدة من جهتهم
“Karena orang
yang membersamai orang yang ahli agama dapat mengambil faidah dari akhlak,
berkah, dan kebaikan jalan ahli agama, serta dapat merasa aman dari kerusakan
dari arahnya”
Kalimat Imam Al-Nawawi tersebut menunjukkan
bahwa paling tidak orang yang memiliki agama adalah orang yang baik akhlaknya. Orang
yang berakhlak baik adalah orang yang mempunyai sifat dan sikap yang baik
sehingga dalam mengarungi kehidupannya, dilakukan dengan cara yang baik. Orang
yang cara pandang, sifat, dan sikapnya baik tentu akan memberikan rasa aman dan
nyaman bagi orang lain, apalagi dengan pasangan hidupnya.
Dari sini dapat dilihat, bahwa tolak ukur
orang yang beragama baik adalah orang yang mampu mengimplementasikan kebaikan
ajaran agamanya dengan kebaikan akhlaknya, baik akhlak yang bersifat vertical
(hablum min Allah) ataupun akhlak yang bersifat horizontal (hablum min al-nas).
Imam Malik dalam Al-Muwatha’ (Tanwirul
Mahalik Syarah ‘ala Muwatha’ Ibnu Malik Juz 3 halaman 97), Imam Al-Baihaqi
dalam sunan Al-Baihaqi (Al-Sunan al-Kubro Juz 10 halaman 323)meriwayatkan
sebuah hadits:
إِنَّمَا بُعِثْتُ
لِأُتَمِّمَ مَكَارِمَ الْأَخْلَاقِ
“Sesungguhnya Aku (Muhammad ﷺ)
hanyalah diutus untuk menyempurnakan akhlah yang mulia”
Imam Al-Qurthubi di dalam kitab At-Tamhid
lima fi Al-Muwatha’ min al-ma’ani wa al-asanid juz 16 halaman 276 mengatakan
hadits ini adalah yang diriwayatkan oleh Sahabat Abu Hurairah r.a. dan lainnya
dengan jalur sanad yang sohih.
Di dalam kitab yang sama, di halaman 277,
Imam Al-Qurthubi mengatakan :
وَهَذَا حَدِيثٌ
مَدَنِيٌّ صَحِيحٌ، وَيَدْخُلُ فِي هَذَا المَعْنَى الصَّلَاحُ، وَالخَيْرُ
كُلُّهُ، وَالدِّينُ، وَالفَضْلُ، وَالمُرُوءَةُ، وَالإِحْسَانُ، وَالعَدْلُ؛
فَبِذَلِكَ بُعِثَ لِيُتَمِّمَهُ ﷺ.وَقَدْ قَالَ العُلَمَاءُ: إِنَّ أَجْمَعَ
آيَةٍ لِلْبِرِّ وَالفَضْلِ وَمَكَارِمِ الأَخْلَاقِ قَوْلُهُ عَزَّ وَجَلَّ:
﴿إِنَّ اللَّهَ يَأْمُرُ بِالْعَدْلِ وَالْإِحْسَانِ وَإِيتَاءِ ذِي الْقُرْبَى
وَيَنْهَى عَنِ الْفَحْشَاءِ وَالْمُنْكَرِ وَالْبَغْيِ يَعِظُكُمْ لَعَلَّكُمْ
تَذَكَّرُونَ﴾ [النحل: ٩٠].
"Dan ini adalah hadis Madani yang
sahih. Masuk ke dalam cakupan makna ini (akhlak yang mulia) adalah segala
bentuk kesalehan, seluruh kebaikan, agama, keutamaan, kehormatan diri
(muru'ah), ihsan, dan keadilan. Karena itulah beliau ﷺ
diutus untuk menyempurnakannya.
Para ulama telah mengatakan: 'Sesungguhnya
ayat yang paling merangkum segala bentuk kebajikan, keutamaan, dan kemuliaan
akhlak adalah firman Allah 'Azza wa Jalla: “Sesungguhnya Allah menyuruh (kamu)
berlaku adil dan berbuat kebajikan, memberi bantuan kepada kerabat, dan Dia
melarang melakukan perbuatan keji, kemungkaran, dan permusuhan. Dia memberi
pengajaran kepadamu agar kamu dapat mengambil pelajaran.” (QS. An-Nahl:
90).'"
Hadits Riwayat Ibnu Majah mewanti-wanti
kepada orang yang mau menikah agar memilih pasangan yang tepat berdasarkan
kebaikan agamanya, bukan berdasarkan kecantikan atau kekayaan saja.
- حدثنا أبو كريب . حدثنا عبد الرحمن المحاربي وجعفر بن عون عن الإفريقي عن
عبد الله بن يزيد عن عبد الله بن عمرو قال : - قال رسول الله صلى الله عليه و سلم ( لا تزوجوا النساء لحسنهن . فعسى حسنهن
أن يرديهن . ولا تزوجوهن لأموالهن . فعسى أموالهن أن تطغيهن . ولكن تزوجوهن على
الدين . ولأمة خرماء سوداء ذات دين أفضل )
في الزوائد في إسناده
الإفريقي وهو عبد الله بن زياد بن أنعم ضعيف . والحديث رواه ابن حبان في صحيحه
بإسناد آخر
"Telah
menceritakan kepada kami Abu Kuraib. Telah menceritakan kepada kami Abdurrahman
al-Muharibi dan Ja'far bin 'Aun, dari Al-Ifriqi, dari Abdullah bin Yazid, dari
Abdullah bin 'Amr, ia berkata:
Rasulullah ﷺ bersabda:
(Janganlah kalian menikahi wanita karena kecantikannya, karena bisa jadi
kecantikannya itu akan membinasakan mereka. Dan janganlah kalian menikahi
mereka karena kekayaannya, karena bisa jadi kekayaannya itu akan membuat mereka
melampaui batas. Akan tetapi, nikahilah mereka atas dasar agamanya.
Sesungguhnya seorang budak wanita yang telinganya terpotong lagi hitam namun
taat beragama, itu jauh lebih utama).”
Di dalam kitab Al-Zawa'id disebutkan: Di
dalam sanadnya terdapat Al-Ifriqi, yaitu Abdullah bin Ziyad bin An'am, yang
statusnya dhaif (lemah). Namun, hadis ini juga diriwayatkan oleh Ibnu Hibban di
dalam kitab Shahih-nya dengan sanad yang lain.
